Institusi Penanganan Perkara Hukum

Jangan biarkan perkara berjalan tanpa kendali.

Satu pintu untuk semua urusan hukum Anda, perdata maupun pidana — dari dokumen dan kronologi hingga Advokat yang tepat.

Screening awal gratis, tanpa terburu-buru. Penanganan dimulai setelah Proposal disetujui dan biaya fase dibayarkan.

Mengapa Perkara Berantakan

Perkara sering berantakan bukan karena hukumnya — tapi karena tidak ada yang memegang kendali.

Dokumen tidak tersusun, komunikasi tersebar, dan biaya muncul tanpa kepastian di muka. Advokat yang baik pun sulit bekerja maksimal tanpa fondasi yang rapi.

FORENSIK INDONESIA membangun fondasi itu sebelum penanganan berjalan lebih jauh: screening, pengumpulan data, penugasan Advokat, proposal tertulis, dan fase kerja yang terkontrol.

01
Situasi dipahami sebelum langkah diambil — bukan setelah.
02
Advokat yang tepat ditugaskan berdasarkan kebutuhan perkara, bukan tebak-tebakan.
03
Setiap fase berjalan dengan scope, biaya, dan laporan yang disepakati tertulis di muka.
Cara Kerja

Jelas sejak awal. Berjalan per fase.

Setiap perkara masuk melalui screening, validasi internal, proposal tertulis, pembayaran biaya fase, lalu penanganan bersama Advokat dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA

Screening awal.

Gratis dan tanpa terburu-buru. Kami dengarkan jenis masalah, posisi Anda, urgensi, pihak yang terlibat, nilai perkara, dan dokumen yang sudah ada. Di tahap ini belum ada pendapat hukum dan belum ada pemeriksaan dokumen.

Gratis · Tanpa batas waktu

Validasi internal.

FORENSIK INDONESIA meminta validasi terbatas kepada Advokat terkait kelayakan awal, konflik kepentingan, ketersediaan, dan kebutuhan fase — sebelum Proposal diterbitkan.

Internal · Tanpa biaya

Proposal penanganan.

Diterbitkan maksimal 1×24 jam setelah data awal lengkap. Memuat scope, deliverables, batasan, timeline awal, biaya per fase, dan mekanisme pembayaran. Bukan pendapat hukum.

Maks. 1×24 jam

Penanganan dimulai.

Perkara berjalan setelah Proposal disetujui dan biaya fase dibayarkan. Fase lanjutan membutuhkan Proposal baru dan pembayaran di muka.

Setelah biaya fase dibayar
Berkas Awal Perkara

Satu berkas yang membaca posisi awal perkara Anda.

Kronologi, dokumen, kebutuhan Advokat, dan scope fase — terkumpul rapi dalam satu berkas kerja sebelum penanganan dimulai.

Contoh di atas adalah ilustrasi format, bukan perkara nyata. Dokumen kerja bukan pendapat hukum, bukan nasihat hukum, dan bukan produk hukum final — penggunaan final wajib ditinjau, direvisi, dan disetujui oleh Advokat dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA

Satu Pintu

Apa pun perkaranya, mulai dari sini.

Anda tidak perlu tahu harus memakai Advokat siapa. Hubungi satu pintu — kami yang menentukan langkah yang tepat sesuai jenis dan kebutuhan perkara, bersama Advokat dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA

Perkara Perdata

Aset, hak, dan kewajiban yang perlu dipulihkan.

Sengketa bisnis, kewajiban pembayaran, pemulihan aset, konflik pemegang saham, sengketa tanah dan properti, serta klaim perdata bernilai ekonomi.

Perkara Pidana

Pelaporan, pemeriksaan, dan pendampingan perkara pidana.

Pidana bisnis, penipuan, penggelapan, kejahatan aset, serta perkara pidana umum — diterima secara selektif sesuai kelayakan perkara dan kapasitas penanganan.

Urusan Hukum Perusahaan

Pendamping hukum tetap untuk perusahaan Anda.

Pendampingan hukum yang berjalan rutin — kontrak, dokumen, dan keputusan perusahaan ditangani dalam satu langganan bulanan.

Bidang lain — ketenagakerjaan, kepailitan dan PKPU, kekayaan intelektual, sengketa tata usaha negara, keluarga, dan waris — tetap dapat Anda konsultasikan. Setiap perkara dinilai sesuai kelayakan dan kesiapan penanganannya.

Peran & Kewenangan

Dua peran yang tidak pernah dikompromikan.

FORENSIK INDONESIA adalah institusi penanganan perkara hukum. Kami menangani intake, dokumen, proposal, administrasi, komunikasi, jadwal, fase kerja, pelaporan, dan kontrol penanganan perkara — bekerja sama dengan Advokat independen dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA yang memberikan penilaian hukum, nasihat hukum, strategi hukum final, dokumen hukum final, kuasa hukum, pendampingan formal, dan tindakan hukum formal.

FORENSIK INDONESIA bukan firma hukum dan bukan kantor Advokat.

FORENSIK INDONESIA memimpin sistem penanganan perkara. Advokat memimpin penilaian hukum.

Biaya

Biaya tidak dibicarakan di tengah jalan.

Klien menerima satu total biaya per fase sebelum penanganan dimulai. Tidak ada angka yang berubah tanpa Proposal baru. Tidak ada kejutan di tengah perkara.

Satu biaya per fase.

Biaya penanganan disampaikan dalam Proposal tertulis berdasarkan fase yang ditawarkan. Tidak ada biaya tersembunyi di tengah penanganan.

Proposal baru untuk fase lanjutan.

Jika perkara berlanjut ke litigasi, banding, kasasi, peninjauan kembali, atau eksekusi — Proposal baru diterbitkan sebelum fase dimulai.

Biaya perkara terpisah.

Panjar pengadilan, biaya instansi, perjalanan, ahli, penilai, dan pengeluaran pihak ketiga diadvance oleh klien dan direkonsiliasi setelah selesai.

Biaya Keberhasilan untuk perkara perdata.

Untuk perkara perdata, berlaku Biaya Keberhasilan yang dihitung dari nilai yang benar-benar diterima atau dipulihkan — bukan dari janji bayar, pengakuan utang, atau putusan yang belum dieksekusi. Besaran dan mekanismenya tercantum dalam Proposal sebelum penanganan dimulai.

Tidak ada Biaya Keberhasilan untuk perkara pidana. Tidak ada pihak yang berwenang memberikan jaminan atas hasil perkara dalam bentuk apapun — menang, recovery, SP3, bebas, atau outcome lainnya. Semua biaya disampaikan dalam Proposal tertulis sebelum penanganan dimulai.

Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA

Berizin. Terverifikasi. Bekerja dalam standar FORENSIK INDONESIA

Perkara ditangani bersama Advokat dalam Jaringan Advokat FORENSIK INDONESIA Penugasan ditentukan berdasarkan kebutuhan perkara, lokasi, kapasitas, konflik kepentingan, dan rekam kerja — bukan pilihan klien dari katalog.

01

KTA aktif. Rekam jejak terverifikasi.

Setiap Advokat wajib memenuhi standar verifikasi dokumen, kepatuhan etik, dan protokol kerja FORENSIK INDONESIA sebelum menerima penugasan.

02

Ditugaskan sesuai kebutuhan perkara — bukan ketersediaan semata.

Penugasan mempertimbangkan bidang perkara, lokasi, konflik kepentingan, dan rekam kerja dalam sistem FORENSIK INDONESIA

03

Setiap perkara punya laporan akhir fase.

Advokat menyerahkan laporan akhir setiap fase sebagai bagian dari sistem quality control FORENSIK INDONESIA

Mulai Screening

Ceritakan situasinya. Kami tentukan langkah awal yang tepat.

Tidak ada komitmen, tidak ada biaya, dan Anda tidak perlu menyiapkan dokumen lebih dulu — screening awal gratis dan tanpa terburu-buru.

Setelah screening, FORENSIK INDONESIA menerbitkan Proposal tertulis dalam 1×24 jam.